Melansir informasi dari halaman Healthline, disebutkan ibu hamil hanya diperbolehkan untuk dipijat setelah trimester pertama kehamilan. Selain itu, terapis pijat yang memberikan layanan pijat diwajibkan untuk memiliki lisensi resmi keterampilan, guna menjamin keselamatan bayi dan ibu hamil bersangkutan.